- Golongan IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000
4. Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200
Jenis Tunjangan yang Diterima PNS
Sebagai PNS, mereka memiliki hak atas berbagai macam tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja hingga tunjangan keluarga. Berikut ini adalah rincian dari jenis tunjangan yang diterima oleh PNS.
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Seperti halnya karyawan pada umumnya, kemampuan kerja PNS di Kota Padang juga dinilai. Oleh karena itu, sebagai PNS, mereka juga memiliki hak atas tunjangan kinerja atau yang sering disebut dengan Tukin.