CilacapUpdate.com - Simak daftar gaji PPPK di Kabupaten Subang terbaru berdasarkan golongan, gaji PPPK di Kabupaten Subang memang sedang menjadi perbincangan hangat. Tertarik mengetahui berapa nominalnya? Yuk, baca artikel ini dan langsung cek daftar gajinya!
Kabupaten Subang menjadi salah satu daerah di Indonesia yang memberlakukan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai pengganti tenaga honorer.
Sistem ini memberikan kesempatan bagi para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer untuk memiliki status pegawai tetap. Selain itu, PPPK juga memberikan gaji yang lebih layak dibandingkan tenaga honorer.
Namun, seiring dengan semakin maraknya penerimaan PPPK di Kabupaten Subang, muncul pertanyaan-pertanyaan seputar berapa nominal gaji yang diberikan kepada para pegawai PPPK.
Dilansir CilacapUpdate.com dari beragam sumber, Berikut adalah daftar gaji PPPK di Kabupaten Subang terbaru berdasarkan golongan:
Pegawai PPPK dengan golongan terendah (I) menerima gaji sekitar Rp1.794.900-Rp2.686.200. Sedangkan, PPPK dengan golongan tertinggi (XVII) memiliki gaji sebesar Rp4.132.200-Rp6.786.500.