Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Salatiga, Intip Apa Saja Tugasnya?

- 12 Februari 2023, 21:50 WIB
Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Salatiga, Intip Apa Saja Tugasnya?/Tangkapan Layar/KPU
Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Salatiga, Intip Apa Saja Tugasnya?/Tangkapan Layar/KPU /

2. Mencocokan data pemilih dan penelitian data pemilih.

3. Mencatat pemilih baru memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam data pemilih.

4. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.

5. Memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih.

Itulah beberapa tugas yang harus dilakukan oleh Pantarlih. Di Kabupaten Salatiga Jawa Tengah terdapat ratusan Pantarlih bahkan lebih, setelah melakukan tugas para Pantarlih berhak atas honor yang sudah diatur dalam Peraturan Kemenkeu atau Peraturan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Besaran honor atau gaji seorang Pantarlih sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Honor tersebut cukup besar dengan pekerjaan mendata dan mencocokan data pemilih satu TPS saja. Padahal satu TPS jumlah data pemilih berkisar diangka 300 data pemilih.

Baca Juga: KPU KALTENG! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah Ternyata Tinggi, Cek Berapa?

Demikian penjelasan tugas dan besaran honor yang diterima Pantarlih di Kabupaten Salatiga Jawa Tengah, selain mendapat honor Pantarlih juga mendapat tunjangan atau perlindungan apabila dalam melaksanakan tugasnya mengalami kecelakaan kerja.**

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah