Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Salatiga, Intip Apa Saja Tugasnya?

- 12 Februari 2023, 21:50 WIB
Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Salatiga, Intip Apa Saja Tugasnya?/Tangkapan Layar/KPU
Bikin Ngiler! Pantarlih Ikrar Sumpah Janji: Ini Gaji Pantarlih di Kabupaten Salatiga, Intip Apa Saja Tugasnya?/Tangkapan Layar/KPU /

CilacapUpdate.com - Simak penjelasan tugas Pantarlih di tingkat Desa atau Kelurahan Kabupaten Salatiga Jawa Tengah sekaligus besaran gaji yang diterima Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) pada pemilu 2024.

Tahapan pembentukan Pantarlih selesai sudah, hari ini minggu 12 Februari Pantarlih di Desa dan kelurahan serentak telah berikrar sumpah dan janji menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Sebelum terjun ke lapangan atau ke masyarakat para pendaftar Pantarlih yang lolos, mereka diberi bimbingan teknis tentang apa itu Pantarlih, tugas Pantarlih, dan besaran honor atau gaji yang nantinya diterima oleh Pantarlih di Kabupaten Salatiga Jawa Tengah.

Pantarlih merupakan kepanjangan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, yang diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa atau Kelurahan. Masa kerja Pantarlih hanya dua bulan, yaitu dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2024.

Baca Juga: KPU KALBAR! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Barat Ternyata Tinggi, Cek Berapa?

Tugas Pantarlih di Kabupaten Salatiga Jawa Tengah sesuai PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih yaitu membantu KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam mencocokan data pemilih pemilu 2024. Dalam penyusunan daftar pemilih, Pantarlih melakukan Coklit atau pencocokan data pemilih pemilu terkahir dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.

Selain melaksanakan Coklit secara terperinci tugas Pantarlih adalah sebagai berikut:

1. Membantu KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Mencocokan data pemilih dan penelitian data pemilih.

3. Mencatat pemilih baru memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam data pemilih.

4. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan.

5. Memberikan tanda bukti terdaftar pada pemilih.

Itulah beberapa tugas yang harus dilakukan oleh Pantarlih. Di Kabupaten Salatiga Jawa Tengah terdapat ratusan Pantarlih bahkan lebih, setelah melakukan tugas para Pantarlih berhak atas honor yang sudah diatur dalam Peraturan Kemenkeu atau Peraturan Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Besaran honor atau gaji seorang Pantarlih sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Honor tersebut cukup besar dengan pekerjaan mendata dan mencocokan data pemilih satu TPS saja. Padahal satu TPS jumlah data pemilih berkisar diangka 300 data pemilih.

Baca Juga: KPU KALTENG! Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah Ternyata Tinggi, Cek Berapa?

Demikian penjelasan tugas dan besaran honor yang diterima Pantarlih di Kabupaten Salatiga Jawa Tengah, selain mendapat honor Pantarlih juga mendapat tunjangan atau perlindungan apabila dalam melaksanakan tugasnya mengalami kecelakaan kerja.**

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah