CilacapUpdate.com - Zakat adalah mengeluarkan harta sekedar jumlah yang telah ditentukan dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalam memberi zakat tidak bisa sembarang orang diberikan, namun harus memenuhi kriteria-kriteria sebagi orang yang berhak menerima zakat.
Karena orang yang menerima zakat adalah orang yang memang benar-benar membutuhkan, jadi jangan sampai orang yang memberi zakat salah sasaran yang nantinya di khawatirkan akan mengakibatkan semakin menderitanya orang yang membutuhkan apabila tidak diberi zakat.
Baca Juga: Sebab Diperbolehkan Menggali Kuburan, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Kasifatussaja
Islam adalah agama yang mempunyai sifat terbuka dan saling menolong serta melengkapi orang sesama muslim adalah bersaudara, jadi sesama saudara harus saling membantu.
Dalam Kitab Mabadi Fiqih karya Umar Abdul Jabar bahwasanya orang yang berhak menerima zakat ada 8 (delapan) golongan.
Pertama; Fakir, ialah orang yang tidak mempunyai harta maupun pekerjaan yang dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhannya sehari-hari yang sangat dibutuhkan.
Kedua; Miskin, ialah orang yang mempunyai harta dan pekerjaan tetapi tidak dapat memenuhi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari yang sangat dibutuhkan.