Panduan Cara Legalisir Buku Nikah, Mulai dari Datangi KUA dan Syarat Lain

- 31 Januari 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi - Berikut ini adalah panduan Cara Legalisir Buku Nikah
Ilustrasi - Berikut ini adalah panduan Cara Legalisir Buku Nikah /karawangpost/Instagram/@allfidc

 

CilacapUpdate.com - Berikut ini adalah panduan Cara Legalisir Buku Nikah, Apa sih syarat dan kegunaannya? Simak panduan cara mengurusnya di artikel ini.

Untuk beberapa pengurusan administrasi surat, kamu diharuskan menyertakan legalisir surat catat nikah sebagai salah satu syaratnya.

Baik buku nikah istri maupun milik sang suami, yang dibutuhkan untuk melengkapi syarat kepengurusan dokumen.

Apa itu legalisir? Dikutip Cilacap Update dari dari laman science, legalisir adalah proses pembubuhan cap stempel dan tanda tangan asli oleh instansi yang berwenang.

Adapun legalisir buku nikah untuk mengurus akta kelahiran, tentunya mengacu pada dasar hukum.

Hal ini diatur melalui Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No: DJ.II/PW.01/303/2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pedoman Legalisasi Buku Nikah/Surat Keterangan Status.

Baca Juga: Ingin Resign, Berikut Kumpulan Contoh Surat Pengunduran Diri yang Baik dan Benar

Dokumen tersebut juga diperlukan ketika kamu ingin mengurus BPJS, memasukan tunjangan anak bagi ASN, serta mengurus visa pada sebagian negara.

Mengetahui syarat foto buku nikah juga tidak kalah pentingnya lo, buat kamu yang sebentar lagi menuju ke pelaminan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah