Jangan Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan lebat, berikut alasannya

- 4 Januari 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi penggunaan lampu hazard yang benar.
Ilustrasi penggunaan lampu hazard yang benar. /Instagram.com/@dikmaslantaspolri

CilacapUpdate.com - Masih banyak pengendara yang menggunakan lampu hazard saat berkendara dalam kondisi hujan lebat, padahal lampu hazard adalah simbol adanya kendaraan di depan atau dari arah yang berlawanan.

Lampu hazard sebenarnya boleh digunakan ketika dalam kondisi dan situasi yang cukup gawat darurat, serta membutuhkan bantuan untuk para pengendara lain supaya bisa memberi jalan, baik dalam kondisi lowong terlebih dalam kondisi jalan yang macet.

Tetapi jika dalam kondisi hujan para pengendara masih tetap menggunakan lampu hazard itu adalah kebiasaan yang buruk, dan berpotensi membuat para pengendara bingung akan arah mobil Anda, hendak belok ke kiri atau kanan dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Sudah Vaksin kedua dan ketiga diyakini mampu Bentengi dari Gejala Varian Omicron

Baca Juga: Minum Vitamin Tidak Boleh Sembarangan, Berikut Tips untuk yang Sering Lembur dan Kurang Tidur

Dikutip dari laman resmi Auto2000, Selasa, dalam kondisi hujan lebat para pengendara hanya cukup menyalakan lampu depan untuk menandakan keberadaan mobil anda. Dengan demikian pengendara dapat meningkatkan visibilitas dan posisi mobil mudah diketahui pengemudi lainnya.

Penggunaan lampu hazard yang hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat sudah tertulis dalam UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan;

"Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan," demikian bunyi UU nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Fitur di iPhone 13 disebut Bermasalah, Apakah Kekurangannya Serius

Keadaan darurat yang dimaksud seperti, pecah ban, mobil mogok, dan situasi yang mengharuskan Anda menepikan mobil di pinggir jalan dalam kondisi aman serta membawa seorang yang membutuhkan perawatan medis secara cepat. ***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x