Calon Pengantin, Perhatikan! 10 Berkas Penting yang Wajib Kamu Sediakan Sebelum Menikah!

28 Mei 2023, 10:03 WIB
Ilutrasi Menikah - Perhatikan! 10 Berkas Penting yang Wajib Kamu Sediakan Sebelum Menikah! /Pixabay

CilacapUpdate.com-Menikah merupakan ibadah sunah yang sangat dianjurkan oleh baginda nabi agung Muhamad SAW. Sebagaimana beliau pernah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari bahwa rasul bersabda yang artinya "nikah adalah sunahku dan barang siapa yang tidak suka dengan sunatku maka dia bukan umatku.

Oleh karena itu bagi umat Islam menikah tentunya harus mempunyai maksud dan tujuan yang baik. Karena jika sesorang menikah dengan tujuan hanya untuk menyakiti seseorang baik bagi calon suami maupun calon istri nabi sangat melaknat bagi orang orang yang berbuat demikian.

Baca Juga: Warga Kendal Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kabupaten Kendal Mencapai Angka Fantastis Ini!

Selain dalam hadits al qur'an juga memberikan penjelasan tentang nikah, sebagaimana dijelaskan dalam al qur'an surat arrum ayat 21. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa Tuhan menciptakan manusia laki laki dan perempuan keduanya berpasang pasangan sebagai tanda tanda penciptaan Tuhan.

Sehingga dengan demikian sangat lah jelas bahwa menikah menurut islam sangat dianjurkan. Selama hal tersebut berniat untuk kebaikan dengan tujuan membangun bahtera rumah tangga yang sejahtera, terhindar dari perbuatan zina.

Sebelum Rasulullah lahir, memang belum ada penjelasan yang detail tentang nikah, baik dari syarat maupun rukun nya. Namun setelah Rasulullah lahir maka sangat jelas apa yang disabdakan beliau tentang syarat dan rukun nikah.

Syarat syarat nikah berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh imam Bukhari beliau bersabda "tidak sah pernikahan seseorang kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil".

Wali yang dimaksud adalah orang tua pihak mempelai wanita (bapaknya wanita). Saksi yang adil yang dimaksud adalah orang yang dapat dipercaya, sehat jasmani maupun rohani, baligh (dewasa).

Baca Juga: TEBING TINGGI Bakal Tajir! 5 Uang Koin Kuno Paling Dicari Kolektor di Kota Tebing Tinggi, Kamu Punya?

Zaman rasul memang nikah tidak dilengkapi dengan dokumen dokumen yang lengkap, karena pada saat itu hukum sangat bergantung kepada keputusan nabi. Namun seiring dengan berjalannya waktu atau masa ke masa dan juga kemajuan teknologi yang canggih sehingga berdirinya suatu negara salah satu tanggung jawab negara adalah melindungi hak warga negaranya.

Termasuk tentang pernikahan, negara mewajibkan bagi warganya yang akan menikah agar mendaftarkan diri di kantor pelayana nikah sesuai agama dan kepercayaan masing masing. Dengan harapan jika diperjalanan pernikahan terjadi sesutu hal, negara ikut bertanggung jawab atau setidaknya bisa memfasilitasi, memediasi, bahkan mengadili dengan seadil adilnya.

Namun hal tersebut bisa terlaksana jika calon pengantin memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh negara. Dikutip dari laman Kemenag berikut ini dokumen dokumen yang harus disiapkan bagi calon pengantin baik pria maupun wanita.

Baca Juga: KOTA BOGOR Tak Ada Matinya! 7 Peluang Usaha di Kota Bogor yang Bisa Untung Besar Setiap Hari!

1. Surat pengantar dari RT/RW setempat
2. Foto kopi KK
3. Foto kopi KTP kedua orang tua
4. Foto kopi ijazah terakhir
5. Foto kopi KTP calon pengantin
6. Foto kopi KTP saksi dari pihak laki laki 1 orang
7. Foto kopi KTP saksi dari pihak perempuan 1 orang
8. Materai 10.000
9. Nomer HP/WA kedua calon pengantin
10. Email aktif kedua calon pengantin
11. Hari, tanggal, dan tempat menikah
12. Foto background biru 2 x 3 5 lembar
13. Foto background biru 4 x 6 5 lembar

Adapun alur atau proses pengurusan berkas berkasnya bagi calon pengantin pria adalah sebagai berikut :
RT - RW - Kelurahan/Desa - Kecamatan - KUA
Catatan :
1. seluruh berkas dijadikan satu dan dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan isian N1, N2, N3, dan N4.
2. Bawa seluruh berkas tersebut ke Kecamatan
3. Jika beda Daerah/Kecamatan, maka datang ke KUA untuk mendapatkan surat numpang nikah
4. Jika se daerah/se Kecamatan, maka berkas calon suami diserahkan ke calon istri

Sedangkan alur atau proses pengurusan berkas berkasnya bagi calon pengantin perempuan adalah sebagai berikut :
RT - RW - Kelurahan/Desa - Kecamatan - KUA
Catatan :
1. seluruh berkas dijadikan satu dan dibawa ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan isian N1, N2, N3, dan N4.
2. Bawa seluruh berkas tersebut ke Kecamatan
3. Setelah selesai di Kecamatan dan seluruh berkas sudah ditanda tangani, maka bisa mendaftar ke KUA.

Baca Juga: BISNIS TOMOHON SUKSES! Syarat dan Bunga Rendah KUR Mandiri 2023 di Kota Tomohon, Cair Rp50 Juta!

Setelah calon pengantin tiba di KUA, maka hal hal yang harus dilakukan sebagai berikut :

1. Menyerahkan semua berkas calon pengantin kepada petugas KUA atau bagian yang mengurusi urusan nikah.
2. Membawa HP untuk mendaftar secara online
3. Ijab di KUA (gratis), sedangkan ijab diluar KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 ke kantor pos/teller yang sudah ditentukan okeh pihak KUA
4. Calon pengantin datang ke puskesmas untuk suntik sebelum menikah dan menyerahkan bukti/kwitansi pembayaran ( jika menikah diluar KUA).

Catatan :

1. Jika orang tua dari salah satu/dua duanya calon pengantin sudah meninggal dunia maka berkas berkas dilampiri surat kematian/akte kematian
2. Jika salah satu calon pengantin ada yang cerai hidup maka berkas dilampiri surat cerai/akte cerai asli.
3. Jika salah satu calon pengantin ada yang cerai mati maka berkas dilampiri surat kematian/akte kematian.

Demikian syarat berkas - berkas yang dibutuhkan untuk menikah.***

 
Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler