Hukum Aqiqah dan Syarat - syaratnya, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

5 Agustus 2022, 23:24 WIB
Hukum Aqiqah dan Syarat - syaratnya, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib /Nandhu Kumar/Pexels

CilacapUpdate.com - Mempunyai buah hati adalah suatu anugrah terbesar yang sangat ditunggu-tunggu oleh pasangan suami istri yang baru menikah.

Buah hati sangat dinantikan kehadiranya, tidak hanya oleh pasangan tersebut, tetapi oleh calon kakek, nenek dan keluarganya.

Seseorang yang memepunyai anak mempunyai harapan yang sangat besar, kelak anakanya bisa menjadi anak yang soleh-solehah yang berguna untuk agama, nusa, dan bangsa serta menjadi seorang anak yang menjadi percontohan untuk pasangan lainya.

Baca Juga: Hukum Menutupi Aurat Sendiri dan Hukum Melihat Auratnya Sendiri, Ini Penjelasannya Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Hukum Adzan dan Iqomah Dalam Kitab Fathul Qorib, Simak Penjelasan Berikut

Pasangan yang baru saja melahirkan bayi laki-laki maupun perempuan, maka si orang tua tersebut disunnahkan mengaqiqahi anaknya tersebut, baik dalam keadaan tipisnya dompet ataupun tebalnya kartu ATM.

Sebagian Ulama berpendapat bahwa mengaqiqahi anak yang baru lahir itu hukumnya sunnah muakkad (sunnah yang sangat ditekankan untuk dikerjakan).

Dalam kitab Fathul Qorib Al mujiib karya As Syaikh Al Alim Al Alammah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad Bin Qosim As Syafi’i, Aqiqah menurut bahasa ialah nama rambut diatas kepala bayi yang baru lahir.

Adapun secara istilah aqiqah merupakan suatu penyembelihan untuk bayi yang baru lahir pada hari yang ketujuh setelah kelahiran si bayi tersebut.

Dan dihitunglah hari kelahiran itu dari hari ketujug walapun bayi tersebut mati sebelum rujuh hari. Kesunnahan Aqiqah tidak hilang walau berlalu waktunya sebab terlambat sesudah tujuh hari.

Jika keterlambatan itu sampai si bayi menjadi baligh atau dewasa maka gugurlah hukum hukum aqiqah dalam ruang lingkup yang mengaqiqahi dari si anak tersebut.

Sedangkan si anak dipersilahkan memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak mengaqiqahinya.

Hendaknya disembelihkan untuk anak laki-laki yaitu 2 (dua) ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah 1 (satu) ekor kambing.

Sebagian Ulama berkata adapun untuk bayi Waria (berkelamin dua) untuk menyamakan dengan anak laki-laki atau perempuan tergantung lebih condong yang mana.

Jika sudah mengaqiqahi satu ekor kambing ternyata pada waktu dewasa condong ke laki-laki maka diperintah untuk menyusuli satu ekor lagi.

Baca Juga: Urutan - urutan Posisi Dalam Sholat Ketika Tidak Mampu Berdiri, Berikut Penjelasan Dalam Kitab Fathul Qorib

Baca Juga: Hukum Memakai Perhiasan Emas dan Kain Sutra, Simak Penjelasan Berikut Dalam Kitab Fathul Qorib

Dan memberi makanlah bagi orang yang telah mengaqiqahi dari Aqiqah tersebut kepada fakir dan miskin, dan hendaknya orang yang mengaqikahi itu memasaknya dengan rasa manis serta mengantarkanya kepada fakir miskin.

Adapun syarat kambing untuk aqiqah adalah sama seperti syarat kambing untuk berkurban yaitu kambing harus berusia 2-3 tahun, sudah poel atau gugur 2 giginya, sehat, tidak cacat walaupun sudah dari lahir, tidak rusak matanya atau buta walaupun buta sebelah, tidak rusak kupingnya, tidak pincang, tidak kurus dan banyak dagingnya.***

Editor: Siyam

Sumber: Fathul Qorib

Tags

Terkini

Terpopuler