Gus Baha Soal Hukum Berhubungan dengan istri saat Bulan Ramadhan : Berat, Sama Saja Lecehkan Bulan Suci

5 April 2022, 02:49 WIB
Gus Baha Soal Hukum Berhubungan dengan istri saat Bulan Ramadhan : Berat, Sama Saja Lecehkan Bulan Suci /ig ngajigusbaha

 

CilacapUpdate.Com - Bulan suci Ramadhan aldalah salah satu bulan yang sangat suci bagi agama islam yang mana di bulan Ramadhan di dalamnya penuh dengan keberkahan, istimewa dan keutamaannya

Gus Baha mengungkap tentang hukum berhubungan intim ketika  bulan Ramadhan  di siang hari.

Gus baha menjelaskan bahwa hukuman bagi seseorang yang berhubungan intim pada saat bulan ramadhan di siang hari maka hukumnya sangat berat.

Baca Juga: Resep Makanan Sahur Puasa Ketiga Ramadhan 2022, Dari Tumis Jamur Buncis dan Tumis Kacang Panjang

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Keutamaan Ramadhan dan Mengapa Allah SWT Sembunyikan Waktu Lailatul Qadar

Namun Gus Baha juga mengatakan jika berhubungan intim pada saat bulan Ramadhan di siang hari dilakukan oleh orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa udzur syar'i, seperti sedang sakit, menstruasi, dalam perjalanan dan lain-lain.

Lantas seperti apa hukuman bagi seseorang yang dengan sengaja membatalkan puasa di bulan Ramadhan maka hukumnya sama dengan berhubungan intim pada saat bulan Ramadhan disiang hari?

Baca Juga: Penjelasan Gus Baha Soal Ibadah dan Amalan Terbaik di Bulan Suci Ramadhan yang Perlu Diketahui

Dikutip CilacapUpdate.Com dari unggahan video channel Youtube Hikmah Ulama, dijelaskan oleh Gus Baha mengenai alasan tersebut.

Gus Baha mengatakan, bahwa terdapat beberapa hukuman yang sangat berat bagi pasangan suami istri, yang berhubungan intim saat bulan Ramadhan disiang hari.

"Menjimak istri di bulan Ramadhan itu hukumannya berat, yaitu orang yang melakukan jima’ di bulan Ramadhan harus melakukan mengqodho' tidak hanya mengqodho’ saja tetapi harus memerdekakan budak, jika tidak bisa bisa diganti dengan melakukan berpuasa dua bulan secara  berturut-turut," kata Gus Baha.

Baca Juga: Niat Sholat Subuh Berikut Tulisan Latin dan Artinya

"Kalau tidak, memberi makan 60 orang miskin. 1 orang 1 mud. Berat hukumannya," lanjutnya.

ungkapnya kenapa bagi orang yang berhubungan intim saat bulan Ramadhan di siang hari memiliki hukuman sangat yang berat.

Berdasarkan madzhab Imam Maliki, alasannya adalah karena orang yang berhubungan intim saat bulan puasa di siang hari ia tidak menghormati bulan suci Ramadhan.

"Mengapa dikatakan hukumannya sangat berat bagi orang yang melakukan itu? Karena bisa disebut orang tersebut melecehkan bulan puasa Ramadhan, tidak bisa menghormati harkat Ramadhan dengan tanpa udzur yang Syar'i," jelas Gus Baha

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Keutamaan Ramadhan dan Mengapa Allah SWT Sembunyikan Waktu Lailatul Qadar

Bahkan dalam Madzhab Imam Malik,Gus Baha menjelaskan jika melecehkan Ramadhan bisa juga berlaku bagi orang yang secara sengaja makan dan minum tanpa udzur syar'i.

"Kalau kamu makan mie atau makan sate atau makan jaddah tanpa udzur syar'i, tanpa sakit, maka hukumannya sama. Karena dianggap melecehkan Ramadhan tanpa udzur syar'i," lanjut Gus Baha

Dalam ruang lingkup pemikirannya, Imam Malik beranggapan jika aktifitas apapun yang dilakukan oleh orang Muslim sehingga dapat melecehkan bulan suci Ramadhan ini.

Baca Juga: Biografi Gus Baha, Ulama Pakar Tafsir Al-Quran yang Tidak Berkenan Saat Diberikan Gelar Doctor

Maka itu bisa disebut  hukumnya sama dengan hukuman yang harus dilakukan seseorang yang berhubungan intim saat bulan Ramadhan, termasuk makan dan minum.”kata GUS baha

Lantaran, makan dan minum pada dasarnya itu hukumnya halal, sedangkan menjimak istri juga hukumnya halal. Apabila kedua perkara halal yang dianggap dapat membatalkan puasa, dianggap memiliki konsekuensi hukum yang sama. Inilah yang disebut Qiyas.

Baca Juga: Contoh Teks Kultum Ramadhan 2022, Berjumpa Dengan Bulan Ramadhan Merupakan Sebuah Nikmat yang Sangat Besar

"Merusak kehormatan bulan suci  Ramadhan tanpa hukum Syar'i. Sehingga dihukum seberat itu. Kalau begitu tidak harus jimak. Makan ya sama, merokok juga sama. Apa saja sama," kata  Gus Baha

"Maka menjadi lazim dalam hukum fiqih. Ketika sesuatu disebut, maka mewakili yang lain, yang semakna. Itu disebut Qiyas," sambungnya.**

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Youtube Hikmah Ulama

Tags

Terkini

Terpopuler