Sebelumnya, nominal bantuan PIP untuk kategori jenjang pendidikan SMA atau SMK sederajat adalah Rp1 juta, namun pada tahun 2024 naik menjadi Rp1,8 juta. Untuk siswa kelas 12 yang menerima PIP di semester genap, akan mendapatkan Bansos sebesar Rp900 ribu.
Langkah-langkah Menjadi KPM
- Pengusulan: Dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Operator SIKS-NG berdasarkan kriteria kebutuhan bantuan sosial.
- Pendaftaran: KPM harus mendaftar ke pemerintah daerah terdekat dengan membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam DTKS.
- Verifikasi: Data calon KPM diproses oleh HIMBARA, kantor kelurahan, dan kantor Wali kota/Kabupaten. Setelah verifikasi, penerima akan dibuatkan rekening bank dan diberi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Pencairan Dana: Dana bansos ditransfer langsung ke rekening pemegang KKS melalui bank penyalur HIMBARA, yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.
Perlu diingat, pengusulan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Operator SIKS-NG.***