Potongan Gaji untuk Tapera Segera Berlaku, Simak Besaran Iurannya! ASN dan Pegawai Swasta Apakah Sama?

- 30 Mei 2024, 12:49 WIB
Potongan Gaji untuk Tapera Segera Berlaku, Simak Besaran Iurannya! ASN dan Pegawai Swasta Apakah Sama?
Potongan Gaji untuk Tapera Segera Berlaku, Simak Besaran Iurannya! ASN dan Pegawai Swasta Apakah Sama? /Dok PUPR

CilacapUpdate.com - Baru-baru ini, kebijakan pemerintah terkait pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapatkan banyak kritik dari berbagai kalangan.

Baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai swasta akan mengalami pemotongan gaji sebesar 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10 untuk iuran Tapera.

Pemotongan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Aturan ini mewajibkan peserta dan/atau pemberi kerja untuk membayar iuran Tapera setiap tanggal 10. Peserta Tapera yang akan dipotong gajinya meliputi ASN, pegawai swasta, serta pekerja mandiri atau freelance.

Jenis Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta

Berikut adalah jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil
  2. Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  4. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara RI
  6. Pejabat negara
  7. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  8. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
  9. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta

Selain itu, pekerja yang tidak termasuk dalam kategori di atas tetapi menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan juga wajib menjadi peserta.

Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri 2024: Pinjaman Mikro Rp 100 Juta, Bunga Berapa Persen?

Jenis Pekerja yang Tidak Wajib Menjadi Peserta

Pekerja yang tidak wajib menjadi peserta Tapera meliputi:

  1. Pekerja yang telah pensiun
  2. Pekerja mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun
  3. Peserta yang telah meninggal dunia
  4. Peserta yang tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut

Besaran Iuran Tapera

Iuran Tapera yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

  • Pemberi kerja membayar sebesar 0,5% dari total gaji.
  • Pekerja membayar sebesar 2,5% dari total gaji.

Jumlah potongan ini akan dibayarkan setiap tanggal 10.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah