Nominal Bansos Berbeda Berdasarkan Golongan KPM, Kategori Ini Naik dari Rp1 Juta Menjadi Rp 1,8 Juta Per 2024!

- 30 Mei 2024, 16:12 WIB
Nominal Bansos Berbeda Berdasarkan Golongan KPM, Kategori Ini Naik dari Rp1 Juta Menjadi Rp 1,8 Juta Per 2024!
Nominal Bansos Berbeda Berdasarkan Golongan KPM, Kategori Ini Naik dari Rp1 Juta Menjadi Rp 1,8 Juta Per 2024! /Dok Istimewa

Contoh implementasi KPM terlihat dalam pencairan bansos di desa-desa wilayah Kecamatan Patean.

Kegiatan ini melibatkan petugas POS Kabupaten Kendal dan verifikator desa yang melayani KPM dalam pengambilan bantuan. KPM menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program Keluarga Harapan (PKH).

Syarat Menjadi KPM

Beberapa syarat untuk menjadi anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah:

  1. Berdomisili di desa setempat: KPM harus tinggal di desa yang sama dengan wilayah penerimaan bantuan.
  2. Berpengalaman sebagai kader masyarakat: Diutamakan memiliki pengalaman di bidang pembangunan manusia seperti kader posyandu, guru PAUD, atau kader kesehatan lainnya.
  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik: Diperlukan untuk memfasilitasi kegiatan integrasi layanan pencegahan dan penurunan stunting di desa.
  4. Minimal pendidikan SLTA: Harus memiliki pendidikan minimal SLTA.

KPM juga harus terdaftar dalam program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki status sebagai keluarga miskin yang membutuhkan bantuan sosial. Kriteria lainnya termasuk memiliki anak balita, anak sekolah, ibu hamil, atau lanjut usia yang memerlukan bantuan khusus.

Baca Juga: Syarat Pengajuan KUR Bank Mandiri 2024: Pinjaman Mikro Rp 100 Juta, Bunga Berapa Persen?

Nominal Bansos untuk KPM Meningkat

Pada tahun 2024, bantuan sosial khusus untuk KPM mengalami kenaikan nominal sebesar 80 persen. Banyak jenis Bansos yang disalurkan oleh pemerintah, baik tunai maupun non tunai.

Salah satu bantuan reguler yang dicairkan adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang ditujukan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam data miskin ekstrem atau data P3KE dan termasuk dalam DTKS.

Sebanyak lebih dari 7 juta siswa-siswi yang tercatat menerima PIP pada tahun 2024 masuk ke dalam SK pemberian PIP hasil pemadanan data Dapodik dengan data DTKS dan data miskin ekstrem untuk penyaluran tahap 4 hingga 40.

Penyaluran lanjutan akan dilakukan pada akhir tahun 2024, dengan tiga gelombang proses pencairan bantuan PIP.

Khusus untuk KPM yang mendapatkan Bansos PIP dan memiliki anak sekolah jenjang pendidikan SMA atau SMK sederajat, bantuan tahun ini naik sebesar 80 persen.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah