Setelah semua informasi dimasukkan dengan benar, klik tombol "Cek Penerima PIP" untuk melanjutkan proses.
Hasil pencarian data akan segera muncul setelah Anda menekan tombol tersebut. Anda akan dapat melihat apakah siswa tersebut memenuhi syarat sebagai penerima PIP atau tidak.
Selain mengetahui status penerima PIP, Anda juga akan menerima informasi tambahan seperti kriteria penerima PIP dan jumlah bantuan berdasarkan jenjang pendidikan.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi PPG Prajabatan 2024 Diumumkan: Ini Panduan Lengkap dan Link Cek Hasilnya!
Kriteria Penerima PIP 2024
Berikut adalah kriteria penerima PIP dalam bentuk list:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta mereka yang memiliki keadaan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang yatim piatu atau yatim/piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
- Peserta Didik yang terdampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang memiliki kondisi khusus seperti kelainan fisik, korban musibah, atau dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja
- Peserta Didik dari daerah konflik atau yang berasal dari keluarga terpidana
- Peserta Didik yang berada di lembaga pemasyarakatan
- Peserta Didik yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta Didik yang berada di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Setelah mengetahui status penerima PIP, Anda juga dapat memperhatikan rincian jumlah bantuan yang akan diterima oleh siswa sesuai dengan jenjang pendidikan mereka. Dana bantuan ini akan disalurkan secara bertahap melalui rekening tabungan yang terdaftar di Bank BRI dan BNI.
Nominal Bantuan PIP 2024
Berikut adalah jumlah bantuan PIP 2024 berdasarkan jenjang pendidikan:
- Siswa SD/SDLB/Paket A:
- Siswa biasa: Rp 450.000 per tahun
- Siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp 225.000 per tahun
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B:
- Siswa biasa: Rp 750.000 per tahun
- Siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp 375.000 per tahun
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Siswa biasa: Rp 1.800.000 per tahun
- Siswa baru dan siswa kelas akhir: Rp 900.000 per tahun
Dengan memanfaatkan teknologi dan akses mudah melalui smartphone, proses pengecekan penerima PIP dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.