Mau Didenda BPJS Kesehatan Rp30 Juta? Makanya Iuran Rajin, Cek Denda dan Bayar Mudah Lewat HP Disini!

- 21 Maret 2024, 12:00 WIB
Mau Didenda BPJS Kesehatan Rp30 Juta? Makanya Iuran Rajin, Cek Denda dan Bayar Mudah Lewat HP Disini!
Mau Didenda BPJS Kesehatan Rp30 Juta? Makanya Iuran Rajin, Cek Denda dan Bayar Mudah Lewat HP Disini! /BPJS Kesehatan

Cara Mengecek Denda BPJS Kesehatan

  1. Melalui Website Resmi:

    • Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
    • Klik menu "Cek Iuran BPJS Kesehatan".
    • Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
    • Klik "Cek" untuk melihat denda jaminan kesehatan.
  2. Melalui WhatsApp:

    • Kirim pesan ke nomor 08118750400.
    • Pilih opsi "Cek Tagihan Iuran".
    • Isi nomor NIK atau keanggotaan BPJS dan tanggal lahir.
    • Tunggu beberapa saat hingga jumlah tagihan termasuk denda muncul.
  3. Melalui SMS:

    • Ketik NIK (spasi) NIK atau NOKA (spasi) Nomor peserta BPJS.
    • Kirim pesan tersebut ke nomor 08777-5500-400.
    • Tunggu beberapa saat hingga ada balasan.
  4. Melalui Aplikasi Mobile JKN:

    • Login ke aplikasi menggunakan akun yang dimiliki.
    • Pilih menu "Premi" dan lihat rincian tagihan beserta denda.
  5. Melalui E-commerce:

    • Buka aplikasi e-commerce.
    • Klik menu untuk membayar tagihan BPJS.
    • Masukkan nomor BPJS kesehatan dan cek tagihan.

Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan Setelah mengecek tagihan dan denda BPJS kesehatan, segera lunasi tunggakan tersebut.

Anda bisa membayar denda BPJS Kesehatan melalui minimarket, ATM, atau e-commerce. Salah satu cara termudah adalah dengan membayar melalui minimarket.

Cukup datang ke minimarket terdekat, lakukan pembayaran di kasir, dan dapatkan bukti pembayaran setelah proses selesai.***

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah