BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sosialisasi Program dan Manfaat pada IGTKI

- 21 Maret 2024, 09:55 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kepada Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) se Kabupaten Cilacap, Rabu, 20 Maret 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kepada Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) se Kabupaten Cilacap, Rabu, 20 Maret 2024. /Istimewa

CilacapUpdate.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cilacap kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kali ini dilakukan kepada Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) se Kabupaten Cilacap, Rabu, 20 Maret 2024.

Sosialisasi ini dilakukan mengingat masih banyak pekerja yang belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Ada lima program yang disosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Sofia Nur Hidayati mengungkapkan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada jajaran IGTKI di se Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Puluhan Massa Gerudug Polresta Cilacap, Desak Klarifikasi Pernyataan Oegroseno

“Tujuannya agar dapat segera mendaftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tutur Sofia.

BPJamsostek dalam kesempatan itu, juga menjelaskan manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

Mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x