Penting Diperhatikan! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Penyakit Ini

- 16 Maret 2024, 09:25 WIB
Penting Diperhatikan! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Penyakit Ini
Penting Diperhatikan! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Penyakit Ini /BPJS Kesehatan

CilacapUpdate.com - Sejak diperkenalkan pada tahun 2014, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi penopang penting dalam menyediakan layanan medis bagi masyarakat Indonesia.

Namun, seperti asuransi kesehatan lainnya, ada batasan atas jenis penyakit dan pelayanan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah menetapkan sejumlah penyakit dan pelayanan yang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan.

Ini termasuk 21 jenis penyakit dan kondisi tertentu yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perataan gigi, seperti behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit yang disebabkan oleh tindakan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau penyalahgunaan obat.
  7. Perawatan infertilitas atau mandul.
  8. Cedera yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  10. Percobaan atau eksperimen medis.
  11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan non-BPJS, kecuali dalam keadaan darurat.
  16. Cedera atau penyakit yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya.
  17. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan militer atau polisi.
  18. Pelayanan kesehatan dalam bakti sosial.
  19. Pelayanan yang telah dijamin oleh program lain.
  20. Pelayanan yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan.
  21. Pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Dengan memahami batasan-batasan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengelola harapan mereka terhadap layanan kesehatan yang dapat mereka dapatkan melalui program ini.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x