Yang Belum Mendapatkan Bansos Ini Waktunya! Pendaftaran DTKS Dibuka, Ikuti Langkah Ini!

- 16 Maret 2024, 08:41 WIB
Yang Belum Mendapatkan Bansos Ini Waktunya! Pendaftaran DTKS Dibuka, Ikuti Langkah Ini!
Yang Belum Mendapatkan Bansos Ini Waktunya! Pendaftaran DTKS Dibuka, Ikuti Langkah Ini! /Cek Bansos

CilacapUpdate.com - Pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sosial melalui Registrasi Data Integrasi Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2024 telah resmi dibuka oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 1 November 2023 hingga 11 Januari 2024.

DTKS 2024 merupakan basis data yang memuat informasi tentang keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan di Indonesia.

Basis data DTKS 2024 menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Data ini sesuai dengan ketentuan UU No 13/2021 yang menetapkan bahwa program-program pemberdayaan dan bantuan sosial harus merujuk pada data terintegrasi yang dikelola oleh Kemensos.

Masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah harus mendaftar ke DTKS 2024.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun offline. Untuk pendaftaran online, dapat dilakukan melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store pada perangkat HP Anda.
  2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.
  3. Isi Data Diri: Isi data diri Anda seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai KK dan KTP.
  4. Unggah Dokumen: Unggah foto KTP dan foto selfie Anda sedang memegang KTP.
  5. Verifikasi Akun: Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik “Buat Akun Baru”. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  6. Daftar Usulan: Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
  7. Pilih Jenis Bantuan: Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
  8. Verifikasi dan Validasi: Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan.

Selain itu, pendaftaran DTKS juga dapat dilakukan secara langsung dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Desa/Kelurahan Setempat: Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Persiapkan Dokumen: Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Musyawarah: Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
  4. Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
  5. Verifikasi dan Validasi: Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

Setelah mendaftar di DTKS, Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara berkala melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs web resmi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses penerimaan bantuan sosial dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x