Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya!

- 14 Maret 2024, 13:39 WIB
Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya!
Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya! /

CilacapUpdate.com - Pemerintah telah merencanakan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 dalam tiga periode.

Periode pertama dijadwalkan pada minggu ketiga bulan Maret 2024, periode kedua pada bulan Juni 2024, dan periode ketiga pada bulan Agustus 2024.

Seleksi ini akan menempatkan sekitar 2,3 juta individu dalam berbagai posisi yang tersedia, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis sesuai kebutuhan.

Pemerintah berharap sekitar 690 ribu lulusan baru akan terlibat dalam seleksi CPNS.

Jadwal Seleksi CPNS 2024 Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: Maret – April 2024
  • Seleksi administrasi: Mei 2024
  • Seleksi kompetensi dasar (SKD): Juni – Juli 2024
  • Seleksi kompetensi bidang (SKB): Agustus – September 2024
  • Pengumuman kelulusan: Oktober 2024
  • Pelatihan dasar (Latsar): November 2024 – Januari 2025
  • Pengangkatan CPNS: Februari 2025

Formasi CPNS 2024 Total formasi CPNS yang akan dibuka tahun 2024 adalah 207.247, terdiri dari formasi umum (177.020) dan formasi khusus (30.227).

Formasi khusus mencakup posisi untuk penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, serta lulusan terbaik perguruan tinggi negeri (PTN).

Persyaratan CPNS 2024 Persyaratan umum untuk mendaftar sebagai CPNS tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Pendidikan minimal lulusan SMA/SMK/sederajat atau setara
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak memiliki catatan pidana
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan sebelumnya

Cara Mendaftar CPNS 2024 Pendaftaran CPNS 2024 akan dilakukan secara online melalui portal SSCASN BKN. Calon pelamar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pasangan.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x