19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024: Simak Cara Pengajuannya!

- 14 Maret 2024, 09:45 WIB
19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024: Simak Cara Pengajuannya!
19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024: Simak Cara Pengajuannya! /BPJS Kesehatan

CilacapUpdate.com - BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang menawarkan jaminan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia melalui berbagai layanan kesehatan yang disediakan.

Salah satu manfaat utama dari BPJS Kesehatan adalah penanggulangan biaya operasi tertentu. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Beberapa operasi tertentu, seperti yang bersifat kosmetik atau di luar negeri, tidak termasuk dalam cakupan jaminan tersebut.

Berikut adalah daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2024:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan gigi
  16. Operasi penggantian sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu

Proses Pengajuan Operasi dengan BPJS Kesehatan:

  1. Pastikan Anda menerima perawatan di faskes tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, atau dokter umum.
  2. Dokter di faskes tingkat pertama akan memberikan surat rujukan jika diagnosis penyakit memerlukan operasi.
  3. Surat rujukan tersebut kemudian diteruskan ke dokter spesialis di rumah sakit.
  4. Surat rujukan digunakan untuk menilai kondisi pasien sebelum menjalani operasi.
  5. Jika pasien memenuhi syarat untuk operasi, dokter spesialis akan menetapkan jadwal operasi.
  6. Pasien akan menjalani operasi sesuai dengan diagnosis yang telah ditetapkan.
  7. Dalam keadaan darurat, pasien tetap bisa mendapatkan perawatan operasi tanpa surat rujukan.
  8. Pasien yang membutuhkan pertolongan darurat dapat dirujuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk penanganan segera.

Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, peserta dapat memperoleh manfaat dari jaminan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x