Masa Depan Terjamin! Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun, JHT, dan THR!

- 5 Maret 2024, 13:57 WIB
Ilustrasi PPPK Cilacp : Masa Depan Terjamin! Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun, JHT, dan THR!./Dok Cilacapkab
Ilustrasi PPPK Cilacp : Masa Depan Terjamin! Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun, JHT, dan THR!./Dok Cilacapkab /

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, perhitungan THR mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (50 persen).

Contoh Perhitungan THR PPPK di 2024

Sebagai contoh, jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp 2.576.800, tunjangan keluarga Rp 400.000, dan tunjangan jabatan 50 persen dari gaji pokok, maka THR PPPK pada tahun 2024 akan dihitung sebagai berikut:

(2.779.136+400.000+1.389.568)×50%=2.284.352(2.779.136+400.000+1.389.568)×50%=2.284.352

Dengan kenaikan gaji 8 persen, THR PPPK di tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen.

Alokasi Tambahan dan Pencairan THR

Penting untuk dicatat bahwa terdapat perkembangan terbaru, di mana penerima THR PPPK akan mendapatkan alokasi tambahan untuk dua bulan ke depan, yakni Februari dan Maret 2024.

Pembayaran ini dilakukan setelah terbitnya SP2D baru yang memungkinkan pembayaran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan sekaligus.

Kabar gembira ini diharapkan memberikan kenyamanan dan kepastian kepada PPPK di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dan PPPK 2024 dapat dilakukan H-10 Hari Raya Idul Fitri. Seiring perkembangan, Kementerian Keuangan akan merinci mekanisme pencairan tersebut.***

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah