BST Bansos Sosial Tunai Rp500 Ribu Cair Januari 2024, Segera Cek Namamu Terdaftar atau Tidak!

- 19 Januari 2024, 09:50 WIB
BST Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu Cair Januari 2024, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak
BST Bansos Uang Tunai Rp500 Ribu Cair Januari 2024, Cek Namamu Terdaftar atau Tidak /facebook.com/groups/1033245493860820

 

CilacapUpdate.com - Pemerintah telah menginisiasi Bantuan Sosial Uang Tunai dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan memberikan dorongan signifikan terhadap perekonomian, terutama di kuartal ketiga tahun 2020.

Bantuan Sosial Tunai Bansos Uang Tunai akan disalurkan kepada 9 juta peserta Program Sembako (BPNT) yang tidak mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), dengan nominal uang tunai sebesar Rp500 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam satu kali penyaluran.

Bantuan ini akan disalurkan melalui Himbara, terutama bagi KPM yang telah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Penyaluran juga akan dilakukan melalui kantor pos serta secara langsung.

Bantuan ini ditujukan khusus untuk keluarga yang tergolong penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Transfer tambahan sebesar Rp500.000 ini diberikan satu kali kepada keluarga penerima kartu BNPT.

Lalu, bagaimana cara memeriksa apakah Anda termasuk penerima BST atau tidak? Data yang diperlukan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dengan memasukkan NIK, Anda dapat mengetahui apakah Anda sudah terdaftar sebagai penerima BST atau belum.

Baca Juga: Berita Baik! Bansos 2024 Telah Cair, Termasuk BPNT dan PIP, Simak Panduan Mendapatkan Bantuan Sosial Terbaru

Masyarakat dapat melakukan pengecekan bantuan ini di situs web https://cekbansos.siks.kemsos.go.id. Ketika melakukan pengecekan melalui cekbansos.siks.kemsos.go.id, akan muncul halaman "Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)".

Gunakan salah satu opsi yang tersedia, seperti nomor identitas yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah memilih identitas yang akan digunakan, masukkan nomor identitas DTKS/Basis Data Terpadu (BDT) pada kolom kedua. Selanjutnya, pada kolom ketiga, masukkan nama anggota rumah tangga (ART). Pada kolom ini, pengguna diminta untuk mencantumkan nama semua orang yang tinggal dan makan di rumah tangga ini, baik itu orang dewasa, anak-anak, maupun bayi.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x