PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji 8% di Tahun 2024, Golongan Mana yang Paling Tinggi?

- 4 Maret 2024, 08:54 WIB
PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji 8% di Tahun 2024, Golongan Mana yang Paling Tinggi?../Dok Kominfo
PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji 8% di Tahun 2024, Golongan Mana yang Paling Tinggi?../Dok Kominfo /

CilacapUpdate.com - Pada tahun 2024, PNS dilaporkan akan mengalami peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk seluruh golongan.

Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan yang diambil terkait kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 PNS.

Menurut Penjabat Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, ketentuan mengenai hal ini masih menunggu Keputusan Presiden dan Kementerian Keuangan.

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan ditetapkan sesuai dengan dua regulasi tersebut. Walaupun begitu, Nanang memastikan bahwa gaji ke-13 akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri, dan Pensiunan.

Aturan Gaji ke-13 Tahun 2023

Gaji ke-13 untuk ASN, TNI Polri, dan Pensiunan pada tahun 2023 diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Menurut peraturan tersebut, komponen gaji ke-13 disusun berdasarkan anggaran dari APBN dan APBD.

Bagi yang bersumber dari APBN, komponennya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau umum, serta separuh dari tunjangan kinerja.

Sementara yang bersumber dari APBD, melibatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum.

Instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan akan menerima tambahan penghasilan maksimal 50 persen dari total pendapatan bulanan.

Guru dan dosen yang gajinya berasal dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) akan mendapatkan gaji ke-13 setara dengan separuh dari tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam sebulan.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x