Bipatride: Kewarganegaraan Rangkap dalam Konteks Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli

- 28 Oktober 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi Bipatride: Kewarganegaraan Rangkap dalam Konteks Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli/Tangkapan Layar/Freepik.com @garakta_studio
Ilustrasi Bipatride: Kewarganegaraan Rangkap dalam Konteks Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli/Tangkapan Layar/Freepik.com @garakta_studio /

CilacapUpdate.com - Pengertian status kewarganegaraan merupakan aspek kunci dalam menentukan hak dan kewajiban seseorang dalam suatu negara.

Kewarganegaraan dapat ditentukan oleh dua prinsip utama, yaitu ius sanguinis (hak darah) dan ius soli (hak tanah).

Namun, apa yang terjadi ketika seorang warga negara dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli?

Baca Juga: Contoh Soal Dan Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Halaman 176 177 Kurikulum Merdeka SMA: Public Hearing

Jawabannya adalah kewarganegaraan rangkap, yang dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai "bipatride."

Artikel ini akan menguraikan apa yang dimaksud dengan kewarganegaraan rangkap dan bagaimana prinsip-prinsip ius sanguinis dan ius soli berperan dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang.

Selain itu, kami akan menjelaskan implikasi dari kewarganegaraan rangkap, baik dari sudut pandang hak-hak individu maupun perspektif hukum negara-negara terkait.

Meskipun demikian, paparan yang diberikan tidak menjamin akan benar secara pasti, karena tulisan ini hanyalah sebagai bahan untuk belajar saja.

Baiklah inilah paparan soal apabila seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut dengan apa.

Memahami Kewarganegaraan Rangkap dan Implikasinya

Pertanyaan
Apabila seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut ....

A. Apartheid
B. Apartride
C. Bipatride
D. Stelsel aktif
E. Stelsel pasif

Jawaban
Jawaban untuk soal apabila seorang warga negara dari suatu negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, maka anak tersebut memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut dengan : C. Bipatride

Baca Juga: Latihan Soal Dan Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 92 dan 93, Latihan 2.2 Grafik Fungsi Kuadrat

Penjelasan
Kewarganegaraan adalah status hukum yang menentukan identitas seorang individu dalam suatu negara. Ada dua prinsip utama dalam menentukan kewarganegaraan, yaitu ius sanguinis dan ius soli.

Prinsip ius sanguinis berarti bahwa kewarganegaraan ditentukan berdasarkan darah, artinya seseorang menjadi warga negara suatu negara karena keturunan atau garis keturunannya.

Sementara prinsip ius soli berarti bahwa kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran seseorang.

Dalam situasi di mana seorang warga negara dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara yang menganut asas ius soli, anak tersebut dapat memiliki kewarganegaraan rangkap yang disebut bipatride.

Misalkan seorang warga negara dari negara A, yang menganut prinsip ius sanguinis, melahirkan anak di negara B, yang menganut prinsip ius soli, maka menurut prinsip ius soli, anak tersebut secara otomatis akan mendapatkan kewarganegaraan negara B karena dilahirkan di sana.

Namun, karena prinsip ius sanguinis juga berlaku, anak tersebut tetap memiliki klaim terhadap kewarganegaraan negara A berkat darahnya yang merupakan keturunan dari orangtua yang berasal dari negara A.

Inilah yang disebut sebagai kewarganegaraan rangkap atau bipatride. Kewarganegaraan rangkap ini bisa memberikan berbagai hak dan tanggung jawab kepada anak tersebut.

Misalnya, anak tersebut bisa memiliki hak tinggal dan bekerja di kedua negara, serta mewarisi properti dan hak-hak lain yang melekat pada kewarganegaraan.

Namun, kewarganegaraan rangkap juga dapat menimbulkan beberapa masalah, seperti ketidakjelasan hukum ketika terjadi konflik antara dua negara terkait status kewarganegaraan individu tersebut.

Dalam situasi kewarganegaraan rangkap, penting untuk memahami hukum kewarganegaraan di kedua negara terkait.

Beberapa negara mungkin memiliki perjanjian atau aturan khusus yang mengatur masalah kewarganegaraan rangkap.

Selain itu, individu yang memiliki kewarganegaraan rangkap seringkali perlu berkonsultasi dengan otoritas hukum atau kedutaan besar negara mereka untuk memahami hak dan kewajiban mereka dengan jelas.

Kesadaran akan peraturan dan implikasi kewarganegaraan rangkap sangat penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Baca Juga: Inilah Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Halaman 141-150, Uji Pengetahuan Akhir Bab 3 Konflik Sosial, Cek Yuh

Kewarganegaraan rangkap, atau bipatride, adalah situasi di mana seseorang memiliki kewarganegaraan dalam dua negara atau lebih.

Ini terjadi ketika seorang individu lahir di negara yang menganut asas ius soli, sementara orangtuanya adalah warga negara dari negara yang menganut asas ius sanguinis.

Kewarganegaraan rangkap memiliki implikasi hak-hak individu, termasuk hak tinggal dan bekerja di kedua negara, hak warisan, dan akses ke layanan.

Namun, juga menimbulkan tantangan hukum bagi negara-negara terkait, seperti ketidakjelasan hukum dan masalah perpajakan. Kesadaran akan peraturan dan implikasi kewarganegaraan rangkap sangat penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan.***

Editor: Siyam

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah