"Pemutakhiran ini memungkinkan kami [Imigrasi] untuk merangkul masyarakat lebih luas lagi dan membuat proses mendapatkan pelayanan keimigrasian menjadi lebih mudah. Itu adalah semangat kami," tambahnya.
Pada akhir tahun 2023, Ditjen Imigrasi menargetkan agar seluruh unit pelaksana teknis imigrasi di Indonesia dapat melayani permohonan paspor elektronik. Total kantor imigrasi di seluruh Indonesia mencapai 126, terdiri dari tujuh kantor imigrasi kelas I khusus, 44 kantor imigrasi kelas I, 61 kantor imigrasi kelas II, dan 14 kantor imigrasi kelas III. Selain itu, ada juga 22 Unit Kerja Keimigrasian di seluruh Indonesia yang beroperasi sebagai perpanjangan dari kantor imigrasi.***