Animo Masyarakat Tinggi, Paspor Elektronik Kini Bisa Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia

- 23 September 2023, 19:18 WIB
Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia
Permohonan Paspor Elektronik Kini Dapat Diajukan di 102 Kantor Imigrasi Se-Indonesia /Dok Imigrasi

 

CilacapUpdate.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh negeri dengan memperluas pelayanan paspor elektronik (e-paspor). Melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, Ditjen Imigrasi telah menambahkan 50 kantor imigrasi tambahan di berbagai provinsi ke dalam daftar unit pelayanan teknis (UPT) keimigrasian yang memberikan pelayanan paspor elektronik. Dengan penambahan ini, saat ini sudah ada 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.

"Perluasan pelayanan e-paspor ini bertujuan untuk mengakomodasi minat yang tinggi dari masyarakat di berbagai daerah terhadap paspor elektronik. Jumlah kantor imigrasi saat ini dua kali lipat dari sebelumnya, yang hanya mencapai 52 kantor imigrasi," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam konferensi pers pada Jumat, 22 September 2023.

Silmy menjelaskan bahwa paspor biasa dan paspor elektronik pada dasarnya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas internasional dan alat perjalanan. Namun, paspor elektronik memuat data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya yang tersimpan dalam sebuah chip yang dapat dipindai. Sementara paspor biasa hanya berisi data diri dan foto pemegang paspor.

Baca Juga: Cegah TPPO dan PMI Non Prosedural, Imigrasi Cilacap Bentuk Desa Binaan di Kabupaten Kebumen

Selain itu, paspor elektronik memberikan beberapa keuntungan, seperti fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang setelah pendaftaran terlebih dahulu. Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa juga dapat memperoleh masa berlaku visa yang lebih panjang dibandingkan dengan penggunaan paspor biasa (non-elektronik).

Hingga awal September 2023, sudah terbit sebanyak 522.065 paspor elektronik, dengan rata-rata 58.000 unit diterbitkan setiap bulannya. Sementara jumlah paspor biasa yang diterbitkan dalam periode yang sama mencapai 2.823.801 unit, dengan rata-rata 314.000 unit per bulan. Di tahun 2022, selama periode Januari hingga Desember, terdapat 343.747 paspor elektronik yang diterbitkan, dengan rata-rata 28.000 unit per bulan, sementara jumlah paspor biasa yang diterbitkan sepanjang tahun 2022 mencapai 3.535.157 unit, dengan rata-rata 294.000 unit per bulan.

Dengan kebijakan perluasan pelayanan e-paspor ini, Silmy menjelaskan bahwa Imigrasi berusaha mengatasi kendala yang dialami oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor elektronik, terutama mereka yang berada jauh dari kantor imigrasi yang sebelumnya menyediakan layanan e-paspor.

Baca Juga: Buka Pintu Lebih Banyak Event, Ditjen Imigrasi Permudah Visa Sport dan Visa Music and Art

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x