Di Kabupaten Intan Jaya Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik, Berikut Tabel Gaji Pensiunan 2024 di Intan Jaya

- 13 September 2023, 21:15 WIB
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @pnscantikindo
Ilustrasi PNS/Tangkapan Layar/Instagram.com @pnscantikindo /

IVC: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.562.880

IVD: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.755.856

IVE: Mulai dari Rp1.748.096 hingga Rp4.957.008

Kesejahteraan di Hari Tua

Pensiunan PNS di Kabupaten Intan Jaya dapat menantikan masa pensiun yang lebih cerah dan sejahtera dengan kenaikan gaji yang signifikan ini.

Dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah, diharapkan mereka dapat menikmati masa pensiun dengan lebih nyaman, tanpa khawatir akan keuangan.

Catatan Akhir

Penting untuk diingat bahwa angka-angka yang disajikan dalam tabel ini masih perkiraan dan mengacu pada PPP Nomor 18 Tahun 2019.

Ketika peraturan resmi tentang kenaikan gaji pensiunan PNS di Kabupaten Intan Jaya pada tahun 2024 dikeluarkan oleh pemerintah, maka nominal pasti akan disesuaikan dengan ketentuan resmi yang berlaku.

Baca Juga: Penting bagi Pelaku Usaha UMKM: Simak Kriteria, Syarat, dan Langkah Pengajuan KUR Mandiri 2023!

Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan pensiunan PNS di Kabupaten Intan Jaya akan dapat menjalani masa pensiun mereka dengan lebih baik, dengan kehidupan yang lebih sejahtera dan penuh kenyamanan.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah