Banyak Pro dan Kontra, FSGI Usulkan Regulasi Pelaksanaan Wisuda Lulusan TK hingga SMA

- 20 Juni 2023, 11:24 WIB
/Tangkap layar/Antara/Wisuda TK
/Tangkap layar/Antara/Wisuda TK /

CilacapUpdate.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah menyampaikan sebuah usulan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pelaksanaan acara wisuda bagi lulusan dari taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Usulan ini ditujukan untuk mengatur secara lebih terstruktur dan efektif acara wisuda di tingkat pendidikan dasar dan menengah di wilayah tersebut.

Melihat pentingnya momen wisuda sebagai bentuk penghargaan terhadap prestasi dan pencapaian para siswa, FSGI berupaya untuk menyediakan pedoman yang jelas dan tersistematis mengenai acara wisuda.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Pilihan SMA dan MA Terbaik di Provinsi Riau di Bersadarkan LTMPT: Menjadi Kebanggaan Orang Tua

Dengan demikian, usulan ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi sekolah-sekolah dalam melaksanakan acara wisuda dengan lebih baik dan menyeluruh.

Pentingnya pengaturan acara wisuda ini dipahami oleh FSGI sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Dengan adanya panduan yang konsisten dan terstandarisasi, diharapkan setiap sekolah dapat menyelenggarakan acara wisuda yang berkesan dan berjalan dengan lancar.

Selain itu, hal ini juga akan memberikan kesempatan bagi seluruh lulusan untuk merayakan pencapaian mereka secara serempak, menciptakan suasana yang penuh semangat dan membangkitkan rasa kebersamaan di antara para siswa, guru, dan orang tua.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah mengajukan usulan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk menerbitkan surat edaran terkait pedoman berpakaian wisuda, yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.50 Tahun 2022 mengenai pakaian seragam sekolah bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mengutip dari AntaraNews bahwa usulan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan tersistematis mengenai pakaian yang diperbolehkan dalam acara wisuda, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Semisal, wisuda dapat dilakukan hanya dengan menggunakan seragam khas sekolah yang telah dimiliki siswa," katanya.

Ketika membahas mengenai pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Dalam hal ini, poin-poin yang relevan juga dapat ditambahkan ke dalam peraturan mengenai pakaian seragam sekolah.

Pendapat ini disampaikan oleh seorang perwakilan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

Menurut pandangan FSGI, kementerian pendidikan perlu setidaknya mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa acara wisuda tidaklah wajib dilaksanakan.

Baca Juga: KALSEL JADI ACUAN, 6 SMA Ini Raih Peringkat Teratas di Kalimantan Selatan Versi LTMPT, SMAN Banua Tertinggi!

Dengan langkah ini, diharapkan acara wisuda tidak dianggap sebagai suatu program yang menjadi keharusan atau bagian integral dari proses kelulusan.

FSGI juga memberikan imbauan kepada para kepala sekolah dan madrasah, untuk mempertimbangkan dengan cermat manfaat dan dampak dari pelaksanaan acara wisuda bagi para lulusan.

Keputusan untuk menyelenggarakan acara wisuda sebaiknya didasarkan pada pertimbangan yang matang, yang melibatkan berbagai faktor yang relevan.

Tidak hanya itu, FSGI juga mengajak para orang tua agar bijaksana dalam menghadapi tren pelaksanaan acara wisuda.

Dalam hal ini, penting bagi mereka untuk melihat secara objektif sisi positif dan negatif dari acara wisuda, dengan pemahaman bahwa acara tersebut tidaklah menjadi suatu kewajiban yang harus diikuti.

Dalam konteks di mana pakaian wisuda dan pelepasan siswa menjadi topik penting, pentingnya mengatur ketentuan-ketentuan terkait pakaian wisuda dan pelepasan siswa tidak dapat diabaikan.

Dalam rangka memastikan kejelasan aturan, efektivitas, dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, penting bagi pihak berwenang untuk merumuskan pedoman yang jelas dan dapat dipahami secara umum mengenai hal ini.

Dengan begitu, peraturan mengenai pakaian wisuda atau pelepasan siswa akan memberikan panduan yang bermanfaat bagi para kepala sekolah dan madrasah dalam pengambilan keputusan terkait acara wisuda.

Seiring dengan itu, adanya surat edaran dari kementerian pendidikan yang menegaskan bahwa acara wisuda tidak wajib dilaksanakan akan memberikan ruang bagi sekolah dan madrasah untuk mempertimbangkan dengan lebih hati-hati manfaat dan dampak dari acara tersebut.

Selain itu, peran orang tua juga sangat penting dalam menyikapi tren pelaksanaan acara wisuda. Dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatif dari acara wisuda, orang tua dapat memberikan panduan dan dukungan yang tepat kepada anak-anak mereka dalam memutuskan apakah akan mengikuti acara wisuda atau tidak.

Baca Juga: Rekomendasi 50 SMA Unggulan di Indonesia Versi LTMPT? Cek Daftar SMA, SMK, dan MAN Terbaik di Tingkat Nasional

Penting bagi pemerintah untuk memiliki ketentuan yang jelas mengenai pakaian wisuda atau pelepasan siswa yang lulus.

Dalam hal ini, langkah-langkah yang perlu diambil meliputi penyusunan peraturan mengenai pakaian seragam sekolah, penerbitan surat edaran yang menegaskan bahwa acara wisuda tidaklah wajib dilaksanakan, serta imbauan kepada para kepala sekolah, madrasah, dan orang tua untuk mempertimbangkan dengan bijaksana manfaat dan dampak dari acara wisuda.

Dengan demikian, pemerintah dapat menghadirkan acara wisuda yang bermanfaat dan berkesan bagi para lulusan tanpa memberikan tekanan yang berlebihan.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah