Simak Persyaratan Usia Masuk Sekolah Tahun 2023: TK, SD, SMP, dan SMA Peraturan Kemendikbud Ristek

- 15 April 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi Siswa SD. Simak Persyaratan Usia Masuk Sekolah Tahun 2023: TK, SD, SMP, dan SMA Peraturan Kemendikbud Ristek/Tangkap layar/Pixabay.com
Ilustrasi Siswa SD. Simak Persyaratan Usia Masuk Sekolah Tahun 2023: TK, SD, SMP, dan SMA Peraturan Kemendikbud Ristek/Tangkap layar/Pixabay.com /

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Syarat Usia Masuk TK:

1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A.

2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Syarat Usia Masuk SD:

1. Usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.

3. Persyaratan usia paling rendah 6 tahun itu dapat dikecualikan menjadi paling rendah lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan

- Kesiapan psikis

4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud itu dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x