Simak Persyaratan Usia Masuk Sekolah Tahun 2023: TK, SD, SMP, dan SMA Peraturan Kemendikbud Ristek

- 15 April 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi Siswa SD. Simak Persyaratan Usia Masuk Sekolah Tahun 2023: TK, SD, SMP, dan SMA Peraturan Kemendikbud Ristek/Tangkap layar/Pixabay.com
Ilustrasi Siswa SD. Simak Persyaratan Usia Masuk Sekolah Tahun 2023: TK, SD, SMP, dan SMA Peraturan Kemendikbud Ristek/Tangkap layar/Pixabay.com /

CilacapUpdate.com - Sebagai orang tua, penting untuk mengetahui syarat usia masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA karena hal ini berkaitan dengan kelayakan anak untuk memulai pendidikan di jenjang tertentu.

Selain itu, mengetahui syarat usia masuk sekolah juga dapat membantu orang tua dalam merencanakan masa depan pendidikan anak dan memilih sekolah yang sesuai.

Jika anak masih belum mencapai usia minimal yang diperlukan untuk memulai pendidikan di jenjang tertentu, sebaiknya orang tua menunda pendaftaran dan memberikan anak waktu untuk tumbuh dan berkembang sebelum memulai pendidikan formal.

Sebaliknya, jika anak sudah melebihi usia maksimal untuk memulai pendidikan di jenjang tertentu, maka perlu dipertimbangkan kembali apakah anak masih akan dapat mengikuti kurikulum dan kegiatan di sekolah dengan baik.

Baca Juga: Swasta Dominan di Solo! Cek 15 SMP Favorit di Kota Surakarta Miliki Program Meningkatkan Skill Berpikir Kritis

Selain itu, orang tua juga perlu mengetahui bahwa syarat usia masuk sekolah dapat berbeda-beda di setiap daerah atau sekolah. Oleh karena itu, sebaiknya orang tua memeriksa dengan sumber resmi, seperti Kemendikbud atau dinas pendidikan setempat, untuk memastikan informasi yang lebih akurat dan terkini.

Berdasarkan informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah mengeluarkan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, syarat usia masuk sekolah TK, SD, SMP, dan SMA di Indonesia sebagai berikut : 

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x