Dalam kampanye ini, BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi kampanye. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan Artinya ternyata Ini, Asal-usul Kalimat Yang Berasal Dari Bahasa Arab
Aqil Irham mengimbau agar para pelaku usaha segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH, karena waktu yang tersedia masih cukup panjang, yakni hingga Oktober 2024.
"Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," ujar Aqil.
Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat umum mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kualitas produk.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal untuk produk mereka agar dapat memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.***