Jangan Lewatkan Kesempatan Emas! Pendaftaran Sertifikasi Halal di 1000 Lokasi Dibuka Sabtu, 18 Maret 2023!

- 18 Maret 2023, 05:49 WIB
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas! Pendaftaran Sertifikasi Halal di 1000 Lokasi Dibuka Sabtu, 18 Maret 2023!/Tangkapan Layar/kemenag.go.id
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas! Pendaftaran Sertifikasi Halal di 1000 Lokasi Dibuka Sabtu, 18 Maret 2023!/Tangkapan Layar/kemenag.go.id /

CilacapUpdate.com - Para pelaku usaha di seluruh Indonesia dapat merasa senang karena Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak.

Hal ini merupakan bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang akan diselenggarakan pada Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia.

Menurut Kepala BPJPH Aqil Irham, layanan pendaftaran on the spot ini dapat diikuti oleh seluruh pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau bahkan sekadar berkonsultasi seputar sertifikasi halal.

Dengan kata lain, para pelaku usaha di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan momen ini untuk mengurus sertifikasi halal tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang banyak.

Baca Juga: Mau Anak Jadi Cinta Islam? Ini 5 Poster Ramadhan Untuk Anak SD di Provinsi Jawa Tengah yang Menarik Perhatian!

Selain itu, layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak ini juga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan sertifikasi halal bagi produk-produk yang mereka jual. Sebab, sertifikasi halal menjadi syarat yang sangat penting bagi sebagian besar masyarakat Indonesia dalam memilih produk makanan dan minuman yang dikonsumsinya.

Dalam hal ini, BPJPH Kementerian Agama berperan sebagai badan yang bertanggung jawab dalam menjaga kehalalan produk dan memberikan sertifikat halal.

BPJPH Kementerian Agama juga bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal untuk memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan tetap memenuhi standar kehalalan.

"Layanan pendaftaran on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang kami gelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Oleh karena itu, momen Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang diselenggarakan pada Sabtu, 18 Maret 2023 mendatang menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikasi halal secara mudah dan cepat.

Selain itu, momen ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang mereka jual.

"Silakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau pun sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen ini," Tambahnya.

Baca Juga: Niat Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid: Penjelasan Lengkap Dalil Teks Arab dan Latin

Aqil, sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), baru-baru ini mengumumkan kabar baik bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia.

BPJPH Kemenag akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak, yang menjadi bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024.

Kampanye ini bertujuan untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024.

Target kampanye ini adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas. Dalam upaya mencapai tujuan ini, BPJPH Kemenag akan melibatkan berbagai pihak, seperti Satuan Tugas Layanan Halal Provinsi, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot, pengelola mall atau pusat-pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

Lokasi titik kampanye akan dipusatkan pada pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum. Hal ini dilakukan agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau sekadar berkonsultasi dapat hadir dan memanfaatkan momen ini.

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini menegaskan pentingnya sertifikasi halal bagi para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Tausiyah Menyambut Bulan Suci Ramadhan 2023 Lengkap Dengan Dalilnya, Lucu dan Menyentuh Hati

Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen Muslim dapat yakin dan tenang dalam memilih produk yang dikonsumsi sesuai dengan tuntutan agama dan keyakinan. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan daya saing produk di pasar global yang semakin kompetitif.

Kampanye ini juga mengingatkan para pelaku usaha untuk mempersiapkan diri dengan matang sejak dini, agar dapat memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang diatur dalam undang-undang.

Dengan memenuhi persyaratan ini, para pelaku usaha dapat terhindar dari sanksi yang diberikan oleh pihak berwenang dan mendapatkan kepercayaan konsumen Muslim di Indonesia dan dunia.

Oleh karena itu, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini diharapkan dapat menjadi awal yang baik bagi para pelaku usaha dalam mempersiapkan diri sejak dini dan memenuhi tuntutan pasar yang semakin ketat.

Dalam kampanye ini, BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi kampanye. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan Artinya ternyata Ini, Asal-usul Kalimat Yang Berasal Dari Bahasa Arab

Aqil Irham mengimbau agar para pelaku usaha segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH, karena waktu yang tersedia masih cukup panjang, yakni hingga Oktober 2024.

"Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi," ujar Aqil.

Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat umum mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Dengan adanya sertifikasi halal, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut, sehingga dapat meningkatkan daya saing dan kualitas produk.

Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal untuk produk mereka agar dapat memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen.***

Editor: Siyam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah