Jangan Lewatkan Kesempatan Emas! Pendaftaran Sertifikasi Halal di 1000 Lokasi Dibuka Sabtu, 18 Maret 2023!

- 18 Maret 2023, 05:49 WIB
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas! Pendaftaran Sertifikasi Halal di 1000 Lokasi Dibuka Sabtu, 18 Maret 2023!/Tangkapan Layar/kemenag.go.id
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas! Pendaftaran Sertifikasi Halal di 1000 Lokasi Dibuka Sabtu, 18 Maret 2023!/Tangkapan Layar/kemenag.go.id /

"Layanan pendaftaran on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang kami gelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Oleh karena itu, momen Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang diselenggarakan pada Sabtu, 18 Maret 2023 mendatang menjadi kesempatan yang sangat berharga bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikasi halal secara mudah dan cepat.

Selain itu, momen ini juga menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk yang mereka jual.

"Silakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau pun sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen ini," Tambahnya.

Baca Juga: Niat Membayar Hutang Puasa Ramadhan Karena Haid: Penjelasan Lengkap Dalil Teks Arab dan Latin

Aqil, sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), baru-baru ini mengumumkan kabar baik bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia.

BPJPH Kemenag akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak, yang menjadi bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024.

Kampanye ini bertujuan untuk menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2024.

Target kampanye ini adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas. Dalam upaya mencapai tujuan ini, BPJPH Kemenag akan melibatkan berbagai pihak, seperti Satuan Tugas Layanan Halal Provinsi, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot, pengelola mall atau pusat-pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah