CilacapUpdate.com - KPU memastikan, baik PNS, maupun PPPK, bisa 'nyambi' bekerja menjadi PPK, dan tidak perlu untuk mengajukan cuti.
Kabar tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (KPU Kepri), bahwa PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak perlu berhenti saat mendaftar hingga menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Cukup mendapatkan izin dari atasan atau pimpinannya ketika mendaftar sebagai anggota PPK, tidak perlu sampai lepas baju PNS-nya," kata anggota KPU Kepri Parlindungan Sihombing, di Tanjungpinang, Jumat.
Parlin menegaskan bahwa pemerintah daerah yang menerbitkan surat agar PNS atau PPPK yang ingin menjadi anggota PPK harus berhenti menjadi PNS merupakan sikap yang menghalangi proses perekrutan PPK.
Baru-baru ini terkuak, Pemkab Kepulauan Anambas menerbitkan surat agar PNS setempat wajib berhenti sementara dan tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
Dikutip dari Antara, dia menambahkan, surat seperti itu tidak ditemukan di kabupaten dan kota lainnya di Kepri maupun di wilayah lainnya di Indonesia.
"Tentu surat itu mengagetkan kami karena diterbitkan berdekatan dengan sosialisasi perekrutan PPK. Kami nilai surat dapat menghambat perekrutan PPK, apalagi selama ini cukup banyak PNS yang tertarik menjadi anggota PPK," ujarnya.
Syarat menjadi anggota PPK, antara lain WNI berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.