Untuk itu jika peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu dalam kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.
“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,”ungkapnya.
Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.
“Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asingyangtinggaldanberkegiatandiIndonesia.Disampingitu,dalamrangkasinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah2 situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkas Widodo.***