Imigrasi: Second Home Visa Ibarat Jalan Tol bagi Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia

- 19 Desember 2022, 14:52 WIB
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana /

Baca Juga: Tak Disangka! Pematang Siantar Sumatra Utara Capai Angka Kemiskinan 22,06 % Jiwa, Buruan Cek Statistiknya!

Untuk itu jika peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa oleh Menteri Hukum dan HAM itu dalam kerangka memberikan apresiasi dan memberikan fasilitas layanan keimigrasian serta kemudahan-kemudahannya.

“Dalam hal ini Imigrasi ingin turut menggenjot masuknya wisatawan mancanegara, pebisnis dan investor global untuk masuk ke wilayah Kepri sekaligus bersama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kepri,”ungkapnya.

Kebijakan ini, jelas Widodo, diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor properti dengan menjadikan second home visa sebagai fasilitas izin masuk dan izin tinggal bagi WNA yang berminat memiliki properti di Indonesia. Selain itu Widodo juga berharap kebijakan ini mampu mendorong iklim bisnis properti di dalam negeri yang makin bergairah dan baik.

Baca Juga: Cek Yuk! Rata-Rata Lama Menempuh Pendidikan Formal, Penduduk di Sumatera Barat Menurut Data BPS 2022 Terbaru

“Kebijakan ini tentunya bisa meningkatkan devisa bagi kita dengan datangnya orang asingyangtinggaldanberkegiatandiIndonesia.Disampingitu,dalamrangkasinergi dan kerja sama dengan instansi lainnya, kami harapkan kebijakan second home visa dapat mendorong K/L lain yang terkait bisa memberikan kemudahan-kemudahan layanannya juga di tengah2 situasi ekonomi global seperti sekarang ini,” pungkas Widodo.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x