Wajib Tau! Ini UMR atau UMK Kota Bogor dan 27 Kabupaten Lainya Setalah UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen,

- 8 Desember 2022, 15:40 WIB
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023 /Tangkapan Layar/Indonesiabaik

Setelah adanya pengumuman UMP untuk 2023, berikutnya akan dilakukan perhitungan untuk menetapkan UMK/UMR pada tiap daerah Kabupaten, yang akan menggunakan rumus terbaru yang telah di tetap oleh Permenaker.

Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023 

Melansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membagikan formola dalam perhitungan upah minimun sebagai berikut.

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Keterangan:

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan di tetapkan tahun 2023.

UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Jika nominal UMR/UMK Jawa Barat khusnya Kabupaten Bogor saat ini, Rp Rp 4.330.249,57 dan UMP yang telah di tetapkan untuk 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen maka UMR/UMK Karawang menjadi Rp 4.671.473,23.

Baca Juga: Wajib Tau! UMR atau UMK Kota Bekasi dan 27 Kabupaten Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 persen, Jadi Berapa?

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah