CilacapUpdate.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumakan Upah Minimun Provinsi (IMP) tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.
Dengan kenaikan tersebut, UMP 2023, jika di hitung dengan nominal yaitu, Rp1.958.169,69, maka mengalami kenaikan Rp 145.234,26.
Karena pada tahun 2022 yaitu Rp 1.812.935. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 01 Januari 2023.
Pengumuman tersebut di sampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 28 November 2022, dalam konferensi pers.
Penetapan UMP untuk tahun 2023, mendasari pada Peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Perlu diketahui UMP merupakan Upah Minimum Provinsi, dan berlaku diseluruh wilayah provinsi. Sedangkan UMR pada tingkat II di ubah menjadi Upah Minimun Kabupaten atau UMK.
Setelah adanya pengumuman UMP untuk 2023, berikutnya akan dilakukan perhitungan untuk menetapkan UMK/UMR pada tiap daerah Kabupaten, yang akan menggunakan rumus terbaru yang telah di tetap oleh Permenaker.