CilacapUpdate.com - Simak berikut ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik menjadi 7,88 persen dan itu juga berdampak pada UMK/UMR tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum (UMP) tahun 2023, naik menjadi 7,88 persen atau sebesar Rp1.986.670,17 dari tahun sebelumnya.
Adapun penetapan UMP 2023 ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja yang mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada hari Senin, 28 November 2022.
Selain itu penetapan UMP untuk tahun 2023, mendasari pada Peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Perlu diketahui UMP merupakan Upah Minimum Provinsi, dan berlaku diseluruh wilayah provinsi. Sedangkan UMR pada tingkat II di ubah menjadi Upah Minimun Kabupaten atau UMK.
Setelah adanya pengumuman UMP untuk 2023, berikutnya akan dilakukan perhitungan untuk menetapkan UMK/UMR pada tiap daerah Kabupaten, yang akan menggunakan rumus terbaru yang telah di tetap oleh Permenaker.