Wajib Tau! UMR atau UMK Kota Bekasi dan 27 Kabupaten Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 persen, Jadi Berapa?

- 7 Desember 2022, 19:28 WIB
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023 /Tangkapan Layar/Indonesiabaik

 

CilacapUpdate.com - Simak berikut ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik menjadi 7,88 persen dan itu juga berdampak pada UMK/UMR tahun 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum (UMP) tahun 2023, naik menjadi 7,88 persen atau sebesar Rp1.986.670,17 dari tahun sebelumnya.

Adapun penetapan UMP 2023 ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Baca Juga: UMR atau UMK Kabupaten Sukoharjo 2023 Terbaru Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen, Jadi Berapa?

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja yang mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada hari Senin, 28 November 2022.

Selain itu penetapan UMP untuk tahun 2023, mendasari pada Peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Perlu diketahui UMP merupakan Upah Minimum Provinsi, dan berlaku diseluruh wilayah provinsi. Sedangkan UMR pada tingkat II di ubah menjadi Upah Minimun Kabupaten atau UMK.

Baca Juga: Wajib Ngerti! UMR atau UMK Kabupaten Magelang 2023 Terbaru Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

Setelah adanya pengumuman UMP untuk 2023, berikutnya akan dilakukan perhitungan untuk menetapkan UMK/UMR pada tiap daerah Kabupaten, yang akan menggunakan rumus terbaru yang telah di tetap oleh Permenaker.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x