Wajib Tau! Ini UMR atau UMK Kota Bogor dan 27 Kabupaten Lainya Setalah UMP Jawa Barat Naik 7,88 Persen,

- 8 Desember 2022, 15:40 WIB
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023 /Tangkapan Layar/Indonesiabaik

 

CilacapUpdate.com - Simak berikut ini Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 naik menjadi 7,88 persen dan itu juga berdampak pada UMK/UMR tahun 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum (UMP) tahun 2023, naik menjadi 7,88 persen atau sebesar Rp1.986.670,17 dari tahun sebelumnya.

Adapun penetapan UMP 2023 ini ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.

Baca Juga: Wajib Tau! Sebelum Kerja di Kota Depok Ini UMR atau UMK Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 persen, Jadi Berapa?

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja yang mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada hari Senin, 28 November 2022.

Selain itu penetapan UMP untuk tahun 2023, mendasari pada Peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan (Kemenaker), RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Perlu diketahui UMP merupakan Upah Minimum Provinsi, dan berlaku diseluruh wilayah provinsi. Sedangkan UMR pada tingkat II di ubah menjadi Upah Minimun Kabupaten atau UMK.

Baca Juga: Warga Karawang Wajib Tau! UMR UMK Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 persen, Ini Perhitunganya

"UMR/UMK Kota Bogor saat ini Rp 4.330.249,57 naik 7,88 persen jadi Rp 4.671.473,23"

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah