Panduan Lengkap Pendaftaran Tapera untuk Pemberi Kerja dan Pekerja Mandiri, Pedagang Wajib Iuran Juga?

- 31 Mei 2024, 10:37 WIB
Panduan Lengkap Pendaftaran Tapera untuk Pemberi Kerja dan Pekerja Mandiri, Pedagang Wajib Iuran Juga?
Panduan Lengkap Pendaftaran Tapera untuk Pemberi Kerja dan Pekerja Mandiri, Pedagang Wajib Iuran Juga? /Tapera

CilacapUpdate.com - Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke program Tapera paling lambat pada tahun 2027, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada tahun yang sama.

Dalam peraturan ini, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji pekerja, dengan rincian pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%.

Pemberi kerja harus menyetor simpanan tersebut setiap bulan, paling lambat tanggal 10. Untuk peserta pekerja mandiri, seluruh iuran ditanggung sendiri oleh mereka.

Dana dari program Tapera dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Syarat utama untuk menjadi peserta Tapera adalah pekerja atau pekerja mandiri yang memiliki penghasilan minimal setara upah minimum dan berusia setidaknya 20 tahun atau sudah menikah pada saat pendaftaran. Pekerja mandiri mencakup freelancer, wirausaha, pedagang, dan sejenisnya.

Cara Mendaftar Tapera sebagai Pemberi Kerja

Berikut adalah langkah-langkah mendaftar Tapera bagi pemberi kerja, berdasarkan Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kepesertaan dan Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat:

  1. Buka Portal Kepesertaan BP Tapera: Akses portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.
  2. Pilih "Daftar sebagai Pemberi Kerja": Temukan dan klik opsi ini di portal.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir aplikasi dengan informasi seperti nama perusahaan, alamat, dan kontak.
  4. Siapkan Dokumen:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain sesuai peraturan.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.
    • Identitas pejabat berwenang (KTP atau paspor).
  5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan sesuai instruksi di portal.
  6. Baca Syarat dan Ketentuan: Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.
  7. Setujui Syarat dan Ketentuan: Centang kotak persetujuan atau ikuti instruksi di portal.
  8. Periksa Data: Periksa kembali semua data dan dokumen yang diunggah.
  9. Kirim Formulir: Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran.
  10. Tunggu Konfirmasi: Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera mengenai status pendaftaran Anda.
  11. Ikuti Instruksi Verifikasi dan Aktivasi: Ikuti langkah-langkah dalam email untuk verifikasi dan aktivasi akun pemberi kerja.

Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Juni 2024, Ada Berapa Tanggal Merah di Bulan Lahir Pancasila?

Cara Mendaftar Tapera sebagai Pekerja Mandiri

Untuk pekerja mandiri, langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:

  1. Buka Portal Kepesertaan BP Tapera: Akses portal kepesertaan BP Tapera melalui browser Anda.
  2. Pilih "Daftar sebagai Pekerja Mandiri": Temukan dan klik opsi ini di portal.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir aplikasi dengan informasi seperti nama, alamat, dan kontak.
  4. Siapkan Dokumen:
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin lain sesuai peraturan.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Identitas diri (KTP atau paspor).
  5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan sesuai instruksi di portal.
  6. Baca Syarat dan Ketentuan: Bacalah syarat dan ketentuan umum pendaftaran Tapera.
  7. Setujui Syarat dan Ketentuan: Centang kotak persetujuan atau ikuti instruksi di portal.
  8. Periksa Data: Periksa kembali semua data dan dokumen yang diunggah.
  9. Kirim Formulir: Klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran.
  10. Tunggu Konfirmasi: Tunggu email konfirmasi dari BP Tapera mengenai status pendaftaran Anda.
  11. Ikuti Instruksi Verifikasi dan Aktivasi: Ikuti langkah-langkah dalam email untuk verifikasi dan aktivasi akun pekerja mandiri.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemberi kerja dan pekerja mandiri dapat mendaftar dan menjadi peserta program Tapera, yang bertujuan untuk mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat Indonesia.***

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah