12 Juta UMKM Masuk E-Commerce, Bantuan Semakin Mudah? Begini Syarat dan Daftar BLT UMKM, Tukang Ojek Boleh Lo

- 2 Desember 2022, 12:58 WIB
Pelaku UMKM, termasuk ojek pangkalan, ojek online dan nelayan dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi untuk mendapatkan BLT UMKM.
Pelaku UMKM, termasuk ojek pangkalan, ojek online dan nelayan dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi untuk mendapatkan BLT UMKM. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc./

Sebelumnya, sebagai upaya serius pemerintah mendorong perekonomian UMKM, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk keperluan bansos tersebut.

Para pelaku UMKM, ojek, atau nelayan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan dan harus memenuhi syarat serta kriteria yang telah ditetapkan.

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  • Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Baca Juga: 37 Nomor Telepon Penting dan Alamat Kantor di Kabupaten Magelang Jawa Tengah, Samsat, Damkar, RSUD Dimana?

Cara Daftar BLT UMKM 2022

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah