12 Juta UMKM Masuk E-Commerce, Bantuan Semakin Mudah? Begini Syarat dan Daftar BLT UMKM, Tukang Ojek Boleh Lo

- 2 Desember 2022, 12:58 WIB
Pelaku UMKM, termasuk ojek pangkalan, ojek online dan nelayan dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi untuk mendapatkan BLT UMKM.
Pelaku UMKM, termasuk ojek pangkalan, ojek online dan nelayan dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke Dinas Koperasi dan UKM setempat untuk mendapat surat rekomendasi untuk mendapatkan BLT UMKM. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc./

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada pembukaan Forum Ekonomi Digital Kominfo V mengingatkan para pelaku startup digital, khususnya e-commerce, untuk berpihak pada produk buatan dalam negeri.

"Kekuatan kita di UMKM," kata Johnny.

Baca Juga: MEWAH SEJUTA UMAT! PAJERO Siap Hadir Lebih Sangar dan Mesin Hybrid Lebih Irit? Cek New Pajero Sport 2023

Sektor ekonomi digital di Indonesia pada umumnya bergerak dalam aktivitas distribusi, contohnya lokapasar (marketplace) digital, sehingga pelaku startup digital perlu memperhatikan isu keberpihakan kepada produk dalam negeri.

Keberpihakan pemerintah pada UMKM juga ditunjukkan pada aturan yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) untuk belanja produk dalam negeri.

Pemerintah juga memiliki program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat.

BLT UMKM senilai Rp1,2 juta akan disuntikkan kepada pelaku Usama Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang telah memenuhi syarat.

Penggelontoran dana BLT UMKM 2022 tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Cek Bansos BLT BBM Tahap 2 yang Mulai Disalurkan ke 3 juta KPM Lewat Aplikasi dan cekbansos.kemensos.go.id

Tak hanya pelaku UMKM saja, suntikan dana bantuan tersebut juga akan dirasakan oleh para pengemudi ojek bahkan nelayan.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah