6. D.I Yogyakarta
Kenaikan UMP di wilawah Provinsi D.I Yogyakarta, telah di tetapkan dan naik menjadi 7,65 persen atau senilai Rp.1.981.782.
Demikian informasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah Pulau Jawa yang bisa menjadi bahan pertimbangan ketika mencari kerja.***