Mengandung Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas, BPOM Minta Hindari 5 Obat Sirup Kandung Cemaran EG dan DEG Ini

- 24 Oktober 2022, 10:56 WIB
Daftar 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol, Diantaranya Termorex Sirup, Begini Penjelasan BPOM.
Daftar 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol, Diantaranya Termorex Sirup, Begini Penjelasan BPOM. /Foto/Ilustrasi/Blibli

CilacapUpdate.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan lima obat sirop yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Temuan tersebut berdasarkan pemeriksaan dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat hingga tanggal 19 Oktober 2022.

Adapun pengujian tersebut menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut progresif atipikal di sebagian besar daerah.

"BPOM melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," melansir pernyataan resmi situs resmi BPOM, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Maafkan Eksekutor, Tetapi Tidak pada Jenderal Ini

Dikutip dari PMJNews, BPOM menyatakan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi.

Seperti, pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Sedangkan, acuan yang digunakan dalam pengujian tersebut yakni Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Berdasarkan, Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x