Rilis Resmi Dari BPOM RI Hari Ini: Disebutkan 5 Nama Obat Yang Diduga Mengandung EG Melebihi Ambang Batas

- 20 Oktober 2022, 19:01 WIB
Rilis Resmi Dari BPOM RI Hari Ini: Disebutkan 5 Nama Obat Yang Diduga Mengandung EG Melebihi Ambang Batas/pom.go.id
Rilis Resmi Dari BPOM RI Hari Ini: Disebutkan 5 Nama Obat Yang Diduga Mengandung EG Melebihi Ambang Batas/pom.go.id /

CilacapUpdate.com - Berikut penjelasan BPOM RI tentang informasi keempat hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
 
Sehubungan dengan perkembangan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Dikutip CilacapUpdate.com dari laman resmi pom.go.id (20/10/2022), BPOM menginformasikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Gelar Donor Darah Sambut G20 Bali, 15 Kantong Darah Berhasil Terkumpul untuk PMI

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

2. Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat.

Acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

3. Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x