Rilis Resmi Dari BPOM RI Hari Ini: Disebutkan 5 Nama Obat Yang Diduga Mengandung EG Melebihi Ambang Batas

- 20 Oktober 2022, 19:01 WIB
Rilis Resmi Dari BPOM RI Hari Ini: Disebutkan 5 Nama Obat Yang Diduga Mengandung EG Melebihi Ambang Batas/pom.go.id
Rilis Resmi Dari BPOM RI Hari Ini: Disebutkan 5 Nama Obat Yang Diduga Mengandung EG Melebihi Ambang Batas/pom.go.id /

* Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

* Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Baca Juga: Laptop Asus TUF Gaming A15 2022 Dengan Chipset Rezen 7 Hadir di Indonesia, Cek Spesifikasi Dan Harganya

6. Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut, karena selain penggunaan obat.

Masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.


7. Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman sebagaimana tercantum pada poin 5.

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

8. BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah