CilacapUpdate.com - Sesama ajudan Perwira Tinggi Mabes Polri saling tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah menyebabkan satu ajudan tewas.
Mabes Polri menyebutkan kronologis awal aksi saling tembak yang menyebabkan satu ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo meninggal dunia.
Atas perbutannya, Mabes Polri menjelaskan, terduga pelaku penembakan yang menewaskan Brigpol J terancam hukuman berlapis, profesi dan pidana umum.
“Yang jelas, proses pidana berjalan bila memenuhi unsur. Unsur pidana akan diproses pidana peradilan umum,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjend Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
“Makanya sekarang kasus ini masih didalami oleh Propam Mabes dan penyidikannya sesuai locus delicti ditangani di Polres Jaksel,” urainya melanjutkan.
Selanjutnya, Polri juga masih mendalami motif dari baku tembak yang menyebabkan Brigpol J yang merupakan ajudan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo, meninggal dunia.
Ahmad Ramadhan menuturkan, dirinya belum bisa memastikan berapa jumlah timah panas yang bersarang di tubuh korban.