CilacapUpdate.com - Dana sosial ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT 610 diduga untuk membayar gaji pimpinan hingga Staf ACT.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam waktu dekat.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan gelar perkara ini guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Laga Thailand vs Vietnam Dianggap Ada yang Tidak Beres, PSSI Kirim Surat Protes ke AFF
Baca Juga: Bukan Soal Dana Donasi Umat, Unsur Ini yang Bisa Pidana Petinggi ACT atas Dugaan Penipuan
"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," jelas Nurul Azizah, Senin 11 Juli 2022.
Pada kesempatan tersebut, Nurul menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Menurut dia, penyidik telah memeriksa empat saksi di antaranya mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.
Selain itu, Nurul menambahkan, penyidik melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola oleh ACT dan akuntan publik. Termasuk pengelolaan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp 138 miliar.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Ini 5 Tanda Pacar Kamu Sudah Mulai Bosan