Namun, Kemendikburistek mengatakan bahwa untuk pemulihan pembelajaran pada tahun 2022-2024 sekolah yang masih belum siap menggunakan Kurikulum Merdeka bisa menggunakan Kurikulum 2013 dulu sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.
Ataupun Kurikulum Darurat yang masih bisa digunakan oleh satuan pendidikan.
Sebenarnya, Kurikulum Merdeka menjadi opsi bagi semua satuan pendidikan yang sudah siap melaksanakan kurikulum tersebut.
Pada 2024 digadang menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap Kurikulum Merdeka pada pemulihan pembelajaran.
Dan evaluasi itu sebagai bahan acuan Kemendikburistek untuk mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.***