Beda Kurikulum Merdeka Belajar dengan Kurikulum 2013, Ini Penjelasan Kemendikburistek

- 5 Juli 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi Usaha untuk pemulihan kembali pembelajaran akibat Covid-19 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dan pengembangan Kurikulum Merdeka.
Ilustrasi Usaha untuk pemulihan kembali pembelajaran akibat Covid-19 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dan pengembangan Kurikulum Merdeka. /Ilustrasi: Gerd Altmann dari Pixabay

CilacapUpdate.com - Usaha untuk pemulihan kembali pembelajaran akibat Covid-19 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dan pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar.

Kurikulum Merdeka Belajar diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024.

Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional selanjutnya akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

Baca Juga: Hari Ini! Nonton Anime Kinsou no Vermeil Episode 1 Sub Indo, Link Streaming dan Download Ada di Sini

Baca Juga: Melacak Asal Usul Penduduk Nusantara Termasuk Melanesia dari Buku The Melanesian Diaspora in Indonesia

Dilansir dari Buku Saku pada 5 Juli 2022, Kurikulum Merdeka Belajar adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep
dan menguatkan kompetensi.

Tidak hanya peserta didik, guru juga memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Kurikulum Merdeka Belajar digunakan seluruh satuan pendidikan yaitu dari PAUD, SD, SMP SMK, Pendidikan khusus dan kesetaraan.

Baca Juga: Anime BASTARD!! Ankoku no Hakaishin Batch 1-13 Multi Subs Indo, Ini Link Nonton Download Full Episode Lengkap

Namun, Kurikulum Merdeka Belajar ini berbeda dengan kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2013.

Kurikulum 2013 merupakan satu satunya yang diterapkan dan digunakan pada tiap satuan pendidikan dalam pembelajaran saat pandemi.

Masa pandemi 2020-2021, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 versi sederhana) pada tiap satuan pendidikan dalam pembelajaran.

Baca Juga: TERBARU! Anime RWBY: Ice Queendom Episode 1 Sub Eng Indo, Ini Link Nonton Download Streaming

Dan pada masa pandemi 2021-2022, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP), serta SMK Pusat Keunggulan (PK).

Lalu apa perbedaan antara Kurikulum Merdeka Belajar dengan Kurikulum 2013 ?

Saat masa sebelum pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2013 yang disederhanakan menjadi Kurikulum Darurat.

Kurikulum Darurat memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengolah pembelajaran pada saat pandemi.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

Sedangkan Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK disebut akan menjadi kabar baik dalam upaya pemulihan pembelajaran yang diluncurkan saat pertama kali di tahun 2021.

Namun, Kemendikburistek mengatakan bahwa untuk pemulihan pembelajaran pada tahun 2022-2024 sekolah yang masih belum siap menggunakan Kurikulum Merdeka bisa menggunakan Kurikulum 2013 dulu sebagai dasar pengelolaan pembelajaran.

Ataupun Kurikulum Darurat yang masih bisa digunakan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Kapan Jadwal Seleksi Tes Bakat Skolastik LPDP Tahap 2 Tahun 2022 yang Baru Dibuka, Temukan Jawaban di Sini

Sebenarnya, Kurikulum Merdeka menjadi opsi bagi semua satuan pendidikan yang sudah siap melaksanakan kurikulum tersebut.

Pada 2024 digadang menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap Kurikulum Merdeka pada pemulihan pembelajaran.

Dan evaluasi itu sebagai bahan acuan Kemendikburistek untuk mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x